PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 15-permentan-kr-100-4-2018 Tahun 2018 tentang Tindakan Karantina Hewan...
Pasal 13
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN TEMPAT TINDAKAN KARANTINA
(1) Dokter Hewan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), melakukan penilaian kelayakan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal penugasan. (2) Penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memeriksa pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3). (3) Hasil penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan oleh Dokter Hewan Karantina kepada Kepala UPTKP setempat dalam bentuk rekomendasi tertulis paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak penilaian kelayakan selesai dilakukan.
