Pasal 14
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN TEMPAT TINDAKAN KARANTINA
(1) Kepala UPTKP setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Badan Karantina Pertanian paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak rekomendasi diterima. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar pertimbangan Kepala Badan Karantina Pertanian dalam menolak atau menyetujui permohonan penetapan Tempat Tindakan Karantina.
(3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. ditolak, disampaikan surat penolakan disertai alasannya; atau b. disetujui, ditetapkan Tempat Tindakan Karantina oleh Kepala Badan Karantina Pertanian atas nama Menteri dalam bentuk Keputusan Menteri. (4) Surat penolakan atau Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian kepada Pemilik atau kuasanya paling lama 2 (dua) hari kerja.
