PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 15-permentan-kr-100-4-2018 Tahun 2018 tentang Tindakan Karantina Hewan...
Pasal 15
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN TEMPAT TINDAKAN KARANTINA
Penetapan Tempat Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b berlaku selama 6 (enam) bulan.
