PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 15-permentan-kr-100-4-2018 Tahun 2018 tentang Tindakan Karantina Hewan...
Pasal 16
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN TEMPAT TINDAKAN KARANTINA
Format-1 sampai dengan Format-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
