PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 15-permentan-kr-100-4-2018 Tahun 2018 tentang Tindakan Karantina Hewan...
Pasal 17
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENETAPAN TEMPAT TINDAKAN KARANTINA
Dalam hal Aplikasi Penetapan Tempat Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) mengalami gangguan (force majeur), permohonan dapat diajukan secara manual.
