PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 15-permentan-kr-100-4-2018 Tahun 2018 tentang Tindakan Karantina Hewan...
Pasal 18
BAB 3 — PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA DI LUAR TEMPAT PEMASUKAN DAN TEMPAT PENGELUARAN
Tindakan Karantina di luar Tempat Pemasukan dan/atau Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat dilakukan di: a. Negara Asal dan/atau Negara Transit, untuk Media Pembawa yang akan dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA; b. Tempat Asal, untuk Media Pembawa yang akan dikeluarkan dari dalam wilayah negara Republik INDONESIA atau antar-Area; dan/atau c. Tempat Tujuan, untuk Media Pembawa yang akan dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA atau antar-Area.
