PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 15-permentan-kr-100-4-2018 Tahun 2018 tentang Tindakan Karantina Hewan...
Pasal 19
BAB 3 — PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA DI LUAR TEMPAT PEMASUKAN DAN TEMPAT PENGELUARAN
(1) Tindakan Karantina di Negara Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a berupa pengawasan terhadap Tindakan Karantina yang dilakukan oleh otoritas veteriner di Negara Asal. (2) Tindakan Karantina dilakukan oleh otoritas veteriner di Negara Asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan protokol karantina yang ditetapkan. (3) Pengawasan terhadap Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dokter Hewan Karantina setelah memperoleh izin dari pejabat berwenang di Negara Asal.
