Pasal 20
BAB 3 — PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA DI LUAR TEMPAT PEMASUKAN DAN TEMPAT PENGELUARAN
(1) Dokter Hewan Karantina yang melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3), melakukan: a. pengawasan terhadap Tindakan Karantina di Negara Asal; b. pemeriksaan administrasi dokumen karantina; c. pengawasan saat proses pengangkutan dari tempat tindakan karantina dan pengapalan; dan d. pengawalan di atas alat angkut untuk pengamatan dan perlakuan tertentu. (2) Apabila selama pengawalan di atas alat angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Media Pembawa berupa Hewan ditemukan: a. gejala klinis; dan/atau b. terjadi perubahan status dan situasi di Negara Asal, dilakukan Tindakan Karantina di Tempat Pemasukan. (3) Apabila Media Pembawa berupa Produk Hewan dan Benda Lain ditemukan kemasan tidak utuh atau rusak di Tempat Pemasukan, dilakukan Tindakan Karantina.
