Pasal 21
BAB 3 — PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA DI LUAR TEMPAT PEMASUKAN DAN TEMPAT PENGELUARAN
(1) Media Pembawa berupa Hewan yang telah dilakukan Tindakan Karantina di Negara Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), dan tidak ditemukan gejala klinis dan tidak terjadi perubahan status dan situasi di Negara Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2), dapat dilakukan pembebasan di Tempat Pemasukan. (2) Media Pembawa berupa Produk Hewan dan Benda Lain yang telah dilakukan Tindakan Karantina di Negara Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), dan kemasan utuh atau tidak rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3), dapat dilakukan pembebasan di Tempat Pemasukan.
(3) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan menerbitkan sertifikat pelepasan.
