PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 15-permentan-kr-100-4-2018 Tahun 2018 tentang Tindakan Karantina Hewan...
Pasal 22
BAB 3 — PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA DI LUAR TEMPAT PEMASUKAN DAN TEMPAT PENGELUARAN
(1) Tindakan Karantina di luar Tempat Pemasukan dapat dilakukan jika: a. Media Pembawa dilengkapi dengan sertifikat kesehatan Hewan, sertifikat sanitasi, atau surat keterangan Benda Lain; dan b. memiliki Tempat Tindakan Karantina yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf b atau Instalasi Karantina yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jika Pemilik atau kuasanya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat dilakukan Tindakan Karantina di luar Tempat Pemasukan.
