PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 15-permentan-kr-100-4-2018 Tahun 2018 tentang Tindakan Karantina Hewan...
Pasal 23
BAB 3 — PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA DI LUAR TEMPAT PEMASUKAN DAN TEMPAT PENGELUARAN
Pengangkutan Media Pembawa dari Tempat Pemasukan ke Instalasi Karantina atau Tempat Tindakan Karantina, dilakukan pengawalan oleh Petugas Karantina.
