PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 15-permentan-kr-100-4-2018 Tahun 2018 tentang Tindakan Karantina Hewan...
Pasal 24
BAB 3 — PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA DI LUAR TEMPAT PEMASUKAN DAN TEMPAT PENGELUARAN
(1) Dalam hal Tindakan Karantina di luar Tempat Pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dilakukan di Instalasi Karantina atau Tempat Tindakan Karantina yang berada di luar wilayah kerja UPTKP Tempat Pemasukan, Media Pembawa diserahterimakan kepada UPTKP yang terdekat dengan Instalasi Karantina atau Tempat Tindakan Karantina. (2) Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab UPTKP yang terdekat dengan Instalasi Karantina atau Tempat Tindakan Karantina.
