PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 15-permentan-kr-100-4-2018 Tahun 2018 tentang Tindakan Karantina Hewan...
Pasal 35
BAB 3 — PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA DI LUAR TEMPAT PEMASUKAN DAN TEMPAT PENGELUARAN
Tindakan Karantina di Tempat Asal dan Tempat Tujuan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang karantina hewan.
