Pasal 34
BAB 3 — PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA DI LUAR TEMPAT PEMASUKAN DAN TEMPAT PENGELUARAN
(1) Media Pembawa yang telah dilakukan Tindakan Karantina di Negara Asal atau Tempat Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a dan huruf b, dapat dilakukan Tindakan Karantina berupa pemeriksaan, pengasingan dan pengamatan, perlakuan, dan/atau pembebasan.
(2) Media Pembawa yang belum dilakukan Tindakan Karantina di Negara Asal atau Tempat Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c, dapat dilakukan Tindakan Karantina berupa pemeriksaan, pengasingan dan pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan. (3) Ketentuan mengenai Tindakan Karantina di Tempat Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 31 berlaku secara mutatis terhadap Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (4) Tindakan Karantina berupa pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan menerbitkan sertifikat pelepasan.
