PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 15-permentan-kr-100-4-2018 Tahun 2018 tentang Tindakan Karantina Hewan...
Pasal 33
BAB 3 — PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA DI LUAR TEMPAT PEMASUKAN DAN TEMPAT PENGELUARAN
Tindakan Karantina di Tempat Tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c dilakukan terhadap pemasukan Media Pembawa yang: a. telah dilakukan Tindakan Karantina di Negara Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20; b. telah dilakukan Tindakan Karantina di Tempat Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 32; atau c. belum dilakukan Tindakan Karantina di Negara Asal atau Tempat Asal.
