PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 15-permentan-kr-100-4-2018 Tahun 2018 tentang Tindakan Karantina Hewan...
Pasal 32
BAB 3 — PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA DI LUAR TEMPAT PEMASUKAN DAN TEMPAT PENGELUARAN
(1) Terhadap Media Pembawa yang telah memenuhi dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (2), dapat dilakukan pembebasan apabila: a. setelah pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b tidak tertular HPHK; b. dalam masa pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c tidak tertular HPHK; atau c. setelah perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a dapat dibebaskan dari HPHK Golongan II. (2) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan sertifikat kesehatan.
