PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 15-permentan-kr-100-4-2018 Tahun 2018 tentang Tindakan Karantina Hewan...
Pasal 31
BAB 3 — PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA DI LUAR TEMPAT PEMASUKAN DAN TEMPAT PENGELUARAN
(1) Apabila dalam masa pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4): a. ditemukan gejala klinis HPHK Golongan I, dilakukan pemusnahan; b. ditemukan gejala klinis HPHK Golongan II, dilakukan perlakuan; atau c. tidak ditemukan gejala klinis HPHK, dilakukan pembebasan. (2) Apabila setelah dilakukan perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b: a. dapat dibebaskan dari HPHK Golongan II, dilakukan pembebasan; atau b. tidak dapat dibebaskan dari HPHK Golongan II, dilakukan pemusnahan.
