PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 15-permentan-kr-100-4-2018 Tahun 2018 tentang Tindakan Karantina Hewan...
Pasal 30
BAB 3 — PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA DI LUAR TEMPAT PEMASUKAN DAN TEMPAT PENGELUARAN
(1) Media Pembawa yang telah dilakukan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, dilakukan pengasingan dan pengamatan. (2) Pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di Instalasi Karantina atau Tempat Tindakan Karantina. (3) Pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap Media Pembawa untuk: a. Tindakan Karantina lebih intensif; atau b. mengamati lebih lanjut terhadap keberadaan HPHK. (4) Selama masa pengasingan dan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Media Pembawa dapat diberi perlakuan untuk tindakan promotif, preventif, dan/atau kuratif.
