PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 15-permentan-kr-100-4-2018 Tahun 2018 tentang Tindakan Karantina Hewan...
Pasal 29
BAB 3 — PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA DI LUAR TEMPAT PEMASUKAN DAN TEMPAT PENGELUARAN
Dalam hal hasil pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2): a. dokumen tidak lengkap, tidak benar, dan/atau tidak sah, dilakukan penolakan untuk dikembalikan kepada Pemilik atau kuasanya; atau
b. dokumen lengkap, benar, dan sah, dilakukan pemeriksaan fisik.
