PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 15-permentan-kr-100-4-2018 Tahun 2018 tentang Tindakan Karantina Hewan...
Pasal 28
BAB 3 — PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA DI LUAR TEMPAT PEMASUKAN DAN TEMPAT PENGELUARAN
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan terhadap dokumen persyaratan dan fisik. (2) Pemeriksaan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mengetahui kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan dokumen sesuai dengan jenis Media Pembawa. (3) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk: a. mengetahui kesesuaian jenis dan jumlah; dan b. mendeteksi keberadaan HPHK pada Media Pembawa.
