PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 15-permentan-kr-100-4-2018 Tahun 2018 tentang Tindakan Karantina Hewan...
Pasal 27
BAB 3 — PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA DI LUAR TEMPAT PEMASUKAN DAN TEMPAT PENGELUARAN
Tindakan Karantina di Tempat Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b berupa pemeriksaan, pengasingan dan pengamatan, perlakuan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan.
