PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 15-permentan-kr-100-4-2018 Tahun 2018 tentang Tindakan Karantina Hewan...
Pasal 26
BAB 3 — PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA DI LUAR TEMPAT PEMASUKAN DAN TEMPAT PENGELUARAN
Ketentuan mengenai pengawasan pelaksanaan Tindakan Karantina di Negara Transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a diatur dengan Peraturan Menteri.
