PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 15-permentan-kr-100-4-2018 Tahun 2018 tentang Tindakan Karantina Hewan...
Pasal 36
BAB 4 — BIAYA JASA TINDAKAN KARANTINA
Biaya atas jasa pelaksanaan Tindakan Karantina menjadi tanggung jawab Pemilik atau kuasanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
