PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penanganan Hewan Pada Bencana Alam
Pasal 39
BAB 5 — EVALUASI
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai kewenangannya melakukan evaluasi terhadap kegiatan penanganan Hewan pada saat: a. prabencana; b. darurat bencana; dan c. dan pascabencana. (2) Evaluasi terhadap kegiatan pada saat prabencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali. (3) Hasil evaluasi terhadap kegiatan pada saat prabencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) digunakan sebagai bahan penyusunan kebijakan dalam penanganan Hewan pada Bencana Alam.
