PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penanganan Hewan Pada Bencana Alam
Pasal 40
BAB 6 — PENDANAAN
(1) Pendanaan untuk kegiatan prabencana, darurat bencana, dan pascabencana berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). (2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
