PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penanganan Hewan Pada Bencana Alam
Pasal 38
BAB 4 — PENANGANAN BANTUAN DAN RELAWAN
(1) Bantuan dan Relawan untuk menunjang optimalisasi penanganan Hewan pada Bencana Alam yang dikoordinasikan oleh Posko PDB.
(2) Bantuan dan Relawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pendataan oleh Posko PDB dengan dibantu oleh petugas Pos Lapangan Penanganan Hewan. (3) Pendistribusian bantuan atau pemanfaatan Relawan dilakukan oleh Pos Lapangan Penanganan Hewan atas persetujuan Posko PDB. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan dan Relawan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanggulangan bencana.
