PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penanganan Hewan Pada Bencana Alam
Pasal 32
BAB 2 — TAHAPAN PENANGANAN HEWAN
(1) Pengisian kembali Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b berdasarkan hasil kajian kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31. (2) Pengisian kembali Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Dinas Daerah Provinsi atau Dinas Daerah Kabupaten/Kota untuk menjadi bagian Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana. (3) Pengisian kembali Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui bantuan Ternak.
