PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penanganan Hewan Pada Bencana Alam
Pasal 33
BAB 2 — TAHAPAN PENANGANAN HEWAN
(1) Pengembalian Ternak terdampak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c dilakukan setelah lokasi pengembalian Ternak dinilai layak berdasarkan hasil penilaian lokasi. (2) Penilaian lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memeriksa pemenuhan kelayakan kandang dan fasilitas pemeliharaan Ternak. (3) Penilaian lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Dinas Daerah Provinsi atau Dinas Daerah Kabupaten/Kota.
