PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penanganan Hewan Pada Bencana Alam
Pasal 31
BAB 2 — TAHAPAN PENANGANAN HEWAN
(1) Kajian kebutuhan penanganan Hewan akibat Bencana Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dilakukan berdasarkan data hasil identifikasi Identifikasi Ternak dan infrastruktur peternakan dan kesehatan Hewan terdampak bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1). (2) Kajian kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas Daerah Provinsi atau Dinas Daerah Kabupaten/Kota.
