PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penanganan Hewan Pada Bencana Alam
Pasal 30
BAB 2 — TAHAPAN PENANGANAN HEWAN
Penanganan Hewan pada tahap pascabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c meliputi kegiatan: a. kajian kebutuhan penanganan Hewan akibat Bencana Alam;
b. pengisian kembali Ternak (restocking); c. pengembalian Ternak terdampak; dan d. pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi penanganan Hewan akibat Bencana Alam.
