PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penanganan Hewan Pada Bencana Alam
Pasal 29
BAB 2 — TAHAPAN PENANGANAN HEWAN
(1) Identifikasi Ternak dan infrastruktur peternakan dan kesehatan Hewan terdampak bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf f dilakukan melalui: a. pendataan Hewan mati, Hewan hilang, Hewan hidup, Hewan dijual, dan Hewan sakit/cidera; dan b. pendataan sarana prasarana meliputi kandang, unit pelayanan kesehatan Hewan, fasilitas inseminasi buatan, penyediaan air, tempat penyimpanan pakan, dan lahan hijauan pakan. (2) Identifikasi Ternak dan infrastruktur peternakan dan kesehatan Hewan terdampak bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf f dilakukan oleh Dinas Daerah Kabupaten/Kota.
