PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penanganan Hewan Pada Bencana Alam
Pasal 28
BAB 2 — TAHAPAN PENANGANAN HEWAN
(1) Penyediaan pakan dan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf e dilakukan oleh pemerintah pusat dan Masyarakat sesuai dengan kebutuhan fisiologi Hewan. (2) Penyediaan pakan dan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan fasilitas penampungan pakan dan air yang mudah diakses oleh Hewan. (3) Pakan dan air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mengandung bahan berbahaya. (4) Penyediaan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemenuhan air bersih yang diperuntukkan bagi konsumsi Hewan dan keperluan sanitasi.
