PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penanganan Hewan Pada Bencana Alam
Pasal 27
BAB 2 — TAHAPAN PENANGANAN HEWAN
(1) Layanan kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf d diberikan terhadap Hewan terdampak Bencana Alam. (2) Layanan kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemeriksaan dan pencatatan status kesehatan Hewan; b. pengobatan terhadap Hewan yang sakit; dan c. penerapan biosekuriti dan sanitasi. (3) Layanan kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh petugas Dinas Daerah Provinsi atau Dinas Daerah Kabupaten/Kota dan dapat dibantu oleh organisasi profesi bidang kesehatan Hewan, asosiasi peternakan, dan perguruan tinggi. (4) Layanan kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dibawah penyeliaan dokter Hewan.
