PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penanganan Hewan Pada Bencana Alam
Pasal 26
BAB 2 — TAHAPAN PENANGANAN HEWAN
(1) Pengurangan Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c dilakukan di wilayah terdampak Bencana Alam untuk mengurangi beban pemeliharaan dan penanganan Ternak. (2) Pengurangan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan kapasitas pemerintah dalam menampung Ternak terdampak dan persetujuan dari pemilik Ternak. (3) Pengurangan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan menjual Ternak hidup ke daerah tidak terdampak bencana atau memotong Hewan untuk kemudian dijual produk hewannya. (4) Pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan pendampingan penjualan Ternak hidup milik Peternak di daerah terdampak untuk memperoleh harga yang wajar.
