Pasal 25
BAB 2 — TAHAPAN PENANGANAN HEWAN
(1) Penilaian cepat dampak Bencana Alam pada Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b dilakukan untuk mengetahui dampak serta kebutuhan yang diperlukan setelah bencana terjadi, selama masa darurat bencana. (2) Penilaian cepat terhadap dampak Bencana Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas Daerah Kabupaten/Kota paling lambat 1 x 24 jam (satu kali dua puluh empat jam) setelah kejadian. (3) Hasil penilaian cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pertimbangan bagi Dinas Daerah Provinsi atau Dinas Daerah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan operasi penanganan darurat Bencana Alam. (4) Penilaian cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai fomat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
