PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penanganan Hewan Pada Bencana Alam
Pasal 24
BAB 2 — TAHAPAN PENANGANAN HEWAN
Aktivasi Rencana Kontingensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a merupakan kegiatan melaksanakan Rencana Kontingensi menjadi rencana operasi penanganan Hewan pada saat darurat Bencana Alam.
