PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penanganan Hewan Pada Bencana Alam
Pasal 23
BAB 2 — TAHAPAN PENANGANAN HEWAN
(1) Metode pengendalian fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) huruf a dilakukan dengan penggunaan pembatas Hewan, pemasangan jaring, dan/atau modifikasi/manipulasi lingkungan. (2) Metode pengendalian kimia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) huruf b dilakukan dengan memberikan pestisida atau insektisida sesuai dengan dosis yang tertera dalam label dan kemasan atau sesuai dosis yang direkomendasikan oleh ahli. (3) Metode pengendalian biologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) huruf c dilakukan dengan penggunaan musuh alami, modifikasi genetik
dan/atau penggunaan agen penyakit untuk melawan Vektor.
