PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penanganan Hewan Pada Bencana Alam
Pasal 16
BAB 2 — TAHAPAN PENANGANAN HEWAN
(1) Penanganan Hewan mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilakukan oleh petugas atau Masyarakat dengan menggunakan alat pelindung diri. (2) Tindakan penanganan Hewan mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan keselamatan petugas, kesehatan Masyarakat, dan kesehatan lingkungan.
