PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penanganan Hewan Pada Bencana Alam
Pasal 17
BAB 2 — TAHAPAN PENANGANAN HEWAN
Penanganan Hewan mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16 dilaporkan oleh petugas Pos Lapangan Penanganan Hewan ke Posko PDB.
