PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penanganan Hewan Pada Bencana Alam
Pasal 15
BAB 2 — TAHAPAN PENANGANAN HEWAN
(1) Penanganan Hewan mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dilakukan dengan penguburan atau pembakaran. (2) Penanganan Hewan mati akibat Bencana Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di bawah pengawasan dokter Hewan.
(3) Dalam hal tidak ada dokter Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh petugas yang berkompeten di bawah penyeliaan dokter Hewan.
