PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 94
BAB 13 — KOORDINATOR SUBSTANSI DAN SUBKOORDINATOR SUBSTANSI
(1) Kepala Unit Pelaksana Teknis dapat melakukan evaluasi kinerja terhadap Koordinator Substansi dan/atau Subkoordinator Substansi setiap 1 (satu) tahun.
(2) Hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal melalui Sekretaris Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. (3) Dalam hal hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menunjukkan Koordinator Substansi dan/atau Subkoordinator Substansi tidak melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan Menteri ini, Koordinator Substansi dan/atau Subkoordinator Substansi dapat dilakukan penggantian.
