PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 93
BAB 13 — KOORDINATOR SUBSTANSI DAN SUBKOORDINATOR SUBSTANSI
Koordinator Substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dan Subkoordinator Substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 melaksanakan tugas jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tugas sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri ini.
