PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 95
BAB 13 — KOORDINATOR SUBSTANSI DAN SUBKOORDINATOR SUBSTANSI
Koordinator Substansi, Subkoordinator Substansi, dan Pejabat Fungsional lainnya dalam kelompok substansi dapat melaksanakan tugas antar kelompok substansi yang memiliki kesesuaian jabatan melalui penugasan dari Kepala Unit Pelaksana Teknis.
