PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 79
BAB 10 — BALAI VETERINER
Subkelompok Informasi Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengolahan, dan analisis data pengamatan dan pengidentifikasian diagnosa, pengujian veteriner dan produk hewan, serta pengembangan sistem dan diseminasi informasi veteriner.
