PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 80
BAB 10 — BALAI VETERINER
(1) Jabatan fungsional lingkup Balai Veteriner, terdiri atas: a. Medik Veteriner; b. Paramedik Veteriner; c. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Balai Veteriner. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
