PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 78
BAB 10 — BALAI VETERINER
Subkelompok Pelayanan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf a mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis pengamatan dan pengidentifikasian diagnosa, pengujian veteriner dan produk hewan.
