PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 64
BAB 7 — BALAI EMBRIO TERNAK
Kelompok Jabatan Fungsional pada Balai Embrio Ternak terdiri atas: a. Subkelompok Pelayanan Teknis Pemeliharaan Ternak; b. Subkelompok Pelayanan Teknis Produksi dan Aplikasi; dan c. Subkelompok Informasi dan Penyebaran Hasil.
