PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 63
BAB 6 — BALAI INSEMINASI BUATAN
(1) Jabatan fungsional lingkup Balai Inseminasi Buatan, terdiri atas: a. Medik Veteriner; b. Paramedik Veteriner; c. Pengawas Bibit Ternak; d. Pengawas Mutu Pakan; dan e. Jabatan fungsional lainnya yang sesuai dengan tugas dan fungsi Balai Inseminasi Buatan. (2) Jumlah dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
