PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 65
BAB 7 — BALAI EMBRIO TERNAK
Subkelompok Pelayanan Teknis Pemeliharaan Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a mempunyai tugas melakukan pemberian pelayanan teknis pemeliharaan ternak donor, ternak bibit, dan ternak resipien yang meliputi perawatan, pengawasan kesehatan dan penyediaan pakan ternak.
