PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 37
BAB 4 — BALAI BESAR INSEMINASI BUATAN
Kelompok Jabatan Fungsional pada Balai Besar Inseminasi Buatan terdiri atas: a. Kelompok Pelayanan Teknis; b. Kelompok Pemasaran dan Informasi; c. Subkelompok Program dan Keuangan; d. Subkelompok Kepegawaian dan Tata Usaha; dan e. Subkelompok Rumah Tangga dan Barang Milik Negara.
